Sonora.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumeri mengatakan, syarat yang penting bagi peserta didik dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 adalah izin orang tua.
“Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut sudah masuk di wilayah PPKM level I hingga level III. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksin. Maka sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas. Tetapi juga tetap memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Jumeri, Senin (13/9/2021).
Jumeri menuturkan, apabila peserta didik bersedia mengikuti PTM terbatas, hal yang paling utama adalah mendapatkan izin dari orang tua.
Apabila tidak diizinkan, peserta didik tetap belajar dari rumah. Termasuk jika siswa yang memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid.
Baca Juga: Baru 50 Persen Izin Orang Tua, Vaksinasi Siswa di Banjarmasin Lamban
“Jadi hal yang paling penting adalah izin orang tua,” tutur Jumeri.
Jumeri menambahkan, bagi guru dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksin di wilayah PPKM level 1 hingga level 3 juga diperbolehkan melakukan PTM terbatas.
Lanjut Jumeri, hingga saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama sudah mencapai 60 persen. Untuk dosis kedua mencapai 40 persen.
"Dari 5,5 juta guru, 3,4 juta orang diantaranya sudah divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru," imbuh Jumeri.
Baca Juga: Beradu Izin Orang Tua, Lika-Liku Vaksinasi Siswa di Banjarmasin