Ahmad Doli Kurnia : Pemindahan IKN ke Kaltim Harus Memiliki  Payung Hukum 

13 September 2021 17:00 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021). ( Koleksi Pribadi)
 
Balikpapan, Sonora.ID - Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur membutuhkan proses yang sangat panjang.
 
Dikarenakan, kini belum ada pembahasan undang undangnya. Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021).
 
"Proses pemindahan IKN ke Kaltim masih panjang.Dan saat ini undang-undangnya pun belum dibahas. Sehingga  belum ada landasan hukum," katanya.
 
Doli menjelaskan, meskipun proses pemindahan IKN ke Kaltim masih membutuhkan proses panjang, namun dirinya berharap hal ini dapat dibahas dengan komisi III.
 
"Dengan disepakati undang undang IKN, maka hal ini menjadi payung hukum. Sehingga kini yang terpenting adalah dasar hukum telebih dahulu," tegasnya.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm