Palembang, Sonora.ID - Kasus perceraian di Palembang belakangan ini menjadi sorotan, hal tersebut dikarenakan sejak pandemi Covid-19 mewabah di Kota Pempek, kasus perceraian mengalami peningkatan drastis.
Data terakhir dari Pengadilan Agama Palembang, tercatat sejak pandemi kasus perceraian di Palembang meningkat 10 persen dimana ada 250–300 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian setiap bulannya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Palembang, Mahmud Dongoran MH mengungkapkan, salah satu faktor tingginya kasus perceraian diduga karena terhimpitnya perekonomian sejak pandemi.
Baca Juga: Palembang Masih Kebanjiran, Begini Respon Harnojoyo
“Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka perceraian, dikarenakan sejak pandemi ini angka pengangguran meningkat dan berkurangnya pendapatan akibat pembatasan yang diterapkan, hal ini pun berimbas terhadap kondisi perekonomian rumah tangga sehingga terjadilah perceraian,” ungkapnya usai melakukan audiensi di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (14/09).
Hal ini pun sebagai bantahan bahwa penyebab utama tingginya kasus perceraian sejak pandemi tidak selamanya karena mobilitas suami istri yang terlalu lama di rumah melainkan karena faktor ekonomi.
Sedangkan untuk rentang usia yang mengajukan perceraian, lanjut Mahmud, pengajuan perceraian sejauh ini didominasi oleh pasangan suami istri berusia 30-40 tahun.
“Sebenarnya rentang usia pasutri yang mengajukan perceraian sejak pandemi ini bervariasi dari yang muda sampai yang tua, tapi yang lebih mendominasi sejauh ini mereka yang berusia 30-49 tahun,” tutupnya.
Baca Juga: Surat Persetujuan Wali Siswa Belum Diterima Penuh, SMP Ini Belum Gelar PTM