3 Kunci yang Harus Industri Perbankan Miliki Guna Lindungi Nasabah

14 September 2021 20:00 WIB
Ilustrasi penyimpanan uang
Ilustrasi penyimpanan uang ( https://pixabay.com/photos/coins-pennies-money-currency-cash-912718/)

Sonora.ID - Perlindungan sebagai bentuk jaminan bagi para nasabah ketika menyimpan uang pada bank merupakan satu hal wajib yang harus dimiliki oleh industri perbankan.

Perlindungan ini dapat menjadi suatu hal yang melandasi kepercayaan para nasabah untuk memilih bank tersebut sebagai tempat mereka untuk menyimpan uang.

Sehingga, industri perbankan harus memiliki kunci-kunci yang dapat membantu untuk memberi perlindungan paripurna kepada para nasabah.

Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, membeberkan kunci-kunci yang harus bank miliki melalui Event Smart Perbankan Gathering yang diselenggarakan oleh Smart FM Jakarta dan didukung penuh oleh Lembangan Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (14/09/21).

Berdasarkan perkataan Suwandi, menerapkan regulasi-regulasi dari OJK, Bank Indonesia, atau pun LPS sebagai regulator merupakan kunci pertama yang industri perbankan harus lakukan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.

Melalui penerapan regulasi-regulasi tersebut, industri perbankan diharapkan dapat menjalakan operasional bank secara bijaksana sehingga tidak akan merugikan para nasabah.

Selain itu, pengawasan pada regulasi-regulasi yang diberikan oleh regulator berperan sebagai kunci kedua bagi industri perbankan selama memberikan perlindungan kepada para nasabah.

Mengapa pengawasan menjadi sangat penting bagi industri perbankan?

Baca Juga: Pertahankan Bisnis Selama PPKM dengan 3 Strategi Keuangan Berikut!

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm