Sonora. ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indonesia pada akhirnya memutuskan cryptocurrency sebagai sebuah aset atau komoditi layaknya emas.
Perbedaannya adalah crypto ini disimpan dalam bentuk digital sedangkan emas berwujud fisik yang dapat kamu rasakan langsung wujud fisiknya.
Sejauh ini, yang diatur oleh BAPPEBTI masih terbatas di aspek pertukarannya (exchange).
Jadi kamu dapat menukarkan cryptoasset tersebut ke tempat pertukaran mata uang yang tersedia.
Tentunya BAPPEBTI ini menentukan standar yang perlu kamu ketahui ketika kamu ingin menukarkan aset tersebut.
Meskipun sudah terkesan ‘aman’ karena dilindungi oleh sebuah institusi negara, tentu masih ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memasuki pasar digital ini.
Ryan Filbert, Praktisi dan Inspirator Investasi, dalam siaran Radio Smart FM ‘Marketplace Cryptocurrency’ (28/7/21) menjelaskan poin-poin tersebut dengan pertanyaan sederhana yang bisa kamu jawab dengan mudah!
1. Perhatikan perangkat yang kamu gunakan
Aspek paling dasar dan sederhana adalah untuk mempertimbangkan apakah aplikasinya dapat diakses melalui handphone yang kamu gunakan saat ini?
Sesuaikan dengan perangkatmu, apakah itu Android atau Apple.
Karena beberapa tersedia di Android tapi tidak tersedia di Apple, begitu pun sebaliknya.
Baca Juga: Calon Investor Harus Cerdas, Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Berinvestasi