Pontianak, Sonora.ID - Jasa Raharja merupakan perusahaan negara yang bergerak di bidang asuransi sosial yang berdiri sejak tahun 1960 dan pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tergabung dalam Holding Perasuransian atau yang dikenal dengan IFG (Indonesia Financial Group). Rabu (15/09/2021).
Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat mengadakan media gathering bersama awak media, baik dari elektronik, cetak dan online.
Dalam kesempatan Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya, mengatakan.
“Meninggal dunia ini perbandingannya di tahun lalu ini kita bayar kan dengan 15,3 miliar 119 persen dibandingkan tahun lalu dan ini memang dari sisi kecelakaan ya kita sudah berupaya dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui medsos untuk meningkatkan upaya sosialisasi untuk mencoba menurunkan tingkat kecelakaan” Ucapnya.
Selain itu Visi, Misi dan Tugas Pokok Perusahaan :
Visi : Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.
Misi : Menyediakan Perlindungan Dasar yang Terintegrasi Secara Digital dan Didukung Human Capital yang Unggul Guna Menguatkan Stakeholders Engagement.
Baca Juga: Atasi Kemacetan Jembatan Kapuas I, Edi Kamtono Sebut Pembebasan Lahan Sudah Dibayar
Di tambahkan pula usai media gathering selesai oleh Regy S. Wijaya.
“Emang perlindungan atau pun hadir jasa raharja yaitu belum sampai di sana, kenapa tidak belum sampai karena memang setelah kita lakukan sosialisasi tentang pentingnya asuransi Jasa Raharja bagi perlindungan jaminan keselamatan penumpang” Paparnya.
“Ternyata mereka dan kendala dari izin operasi mereka belum memiliki izin operasi sedangkan kami jasa raharja untuk dapat mengutip premi asuransi memberikan perlindungan kepada transportasi tersebut, izin dari instansi terkait dalam hal ini yaitu bptd dari situ kami juga sempat berupaya menjembatani supaya follow up oleh instansi terkait BPTD. Bagaimana memberikan izin operasi sehingga kami dari biasa kan bisa langsung memberikan jaminan melalui kepada pemilik kapal atau pemilik perusahaan tersebut” Ujarnya.
1. Tugas Pokok Jasa Raharja :
a. Menyerahkan Santunan, kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan angkutan lalu lintas jalan
b. Menghimpun dan Mengelola Dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas
Program Perlindungan, PT Jasa Raharja merupakan perusahaan Asuransi yang bersifat monopoli, memiliki Captive Market dengan penetrasi pasar 100% dan Besaran Nilai Santunan, Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Pekerjakan Mantan Narapidana Lapas Sintang, Siap Bangun Open Camp