Resmikan Teras Parit Nanas, Pemkot Akan Tambah Spot Kuliner

15 September 2021 19:05 WIB
(Prokopim) atau Humas Pemkot Pontianak, saat Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meresmikan Teras Parit Nanas yang berlokasi di tepian Sungai Landak di Kota Pontianak.
(Prokopim) atau Humas Pemkot Pontianak, saat Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meresmikan Teras Parit Nanas yang berlokasi di tepian Sungai Landak di Kota Pontianak. ( Koleksi Pribadi)

Penataan Teras Parit Nanas yang berlokasi di tepian Sungai Landak ini merupakan bagian dari program pengentasan kawasan kumuh melalui program KOTAKU.

Menurutnya, kawasan kumuh dari awalnya seluas 74 hektar pada tahun 2013, kini tersisa 4 hektar yang masih dikategorikan kawasan kumuh berat.

Sedangkan untuk kawasan kumuh ringan sekitar 12 hektar. Program khusus untuk menangani kawasan-kawasan kumuh seperti Gang Semut, kawasan Tanjung Hulu, Sungai Beliung dan lainnya menjadi bagian dari program penanganan kawasan kumuh (KOTAKU).

"Mudah-mudahan program-program ini berkelanjutan, selanjutnya kita berharap masyarakat ikut mendukung pemeliharaan, menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.

Kepala Project Management Unit (PMU) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)  Aswin G Sukahar menuturkan, dengan diserahterimakannya Teras Parit Nanas ini maka pengelolaannya dilanjutkan oleh Pemkot Pontianak, termasuk pemeliharaan dan pengamanannya. 

"Fasilitas yang sudah terbangun ini jangan sampai ada yang dicuri atau hilang dan rusak," pesannya.

Ia menambahkan, untuk penataan Teras Parit Nanas menelan anggaran dari APBN sekitar Rp12 miliar dengan panjang 2 ribu meter. Sebelum ditata, kawasan itu akses jalannya masih berupa gertak kayu dan aksesibilitasnya tidak teratur. 

"Setelah dilakukan pembangunan dan penataan, kondisinya sudah jauh lebih baik dan lebih mantap," pungkasnya.

 Baca Juga: Pekerjakan Mantan Narapidana Lapas Sintang, Siap Bangun Open Camp

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm