Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Denpasar.
Hal ini dilakukan, bertujuan untuk mewujudkan taat administrasi bagi WNA yang menetap dalam jangka waktu yang lama di wilayah Sanur, Kota Denpasar.
Dalam kegiatan Monitoring dan pengawasan WNA ini, melibatkan tim gabungan dari unsur Imigrasi, Kepolisian, BIN, Dinas Tenaga Kerja dipimpin Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Kesbangpol Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede Arisudana.
Lebih lanjut, Ngurah Arisudana mengatakan bahwa pihaknya akan terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang ada di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di kelurahan Sanur.
Selain itu, Ngurah Arisudana juga menyampaikan dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Baca Juga: Bali Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, BBMKG Wilayah III Denpasar Berikan Imbauan Ini