Bioskop Dibuka Kembali, Begini Syaratnya!

16 September 2021 16:30 WIB
Ilustrasi bioskop
Ilustrasi bioskop ( iStock)

Sonora.ID - Kabar gembira bagi para pecinta film, akhirnya pemerintah menginzinkan bioskop untuk dibuka kembali pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berada di level 2 dan 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 42 tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3, 2 Covid-19 pada Wilayah Jawa dan Bali, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi untuk dapat masuk ke dalam bioskop selama perpanjangan PPKM level 3, di antaranya:

1. Wajib memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining kepada pengunjung dan pegawai.

2. Mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran pemerintah.

Baca Juga: Disdik Kota Jogja dan Kota Tangerang Dorong PTM Terbatas

3. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau seperti yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

4. Pengunjung berusia 12 tahun ke bawah dilarang masuk.

5. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop.

Sedangkan untuk tanggal pasti kapan bioskop akan dibuka, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin mengatakan jika bioskop di wilayah Jakarta akan dibuka pada 14 September 2021.

Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan peraturan ganjil-genap yang akan diberlakukan di daerah-daerah tempat wisata mulai tanggal 17 September 2021 pukul 12.00 WIB sampai pada tanggal 19 September 2021 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Pemeriksaan Kalapas Klas 1 Tanggerang, Bersama 6 Pejabat Lainnya Masih Bersifat Umum

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm