“Menghukum tergugat I, Presiden RI, untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkapnya menjelaskan.
Kemudian, untuk tergugat yang ke II, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan sanksi untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintar batas ketiga provinsi.
Sedangkan untuk tergugat ke III, yaitu Menteri Kesehatan, dihukum melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam mengendalikan polusi udara.
Baca Juga: Duh, Indonesia Ada di Urutan Keempat Negara Penyumbang Kematian Karena Polusi
Kepada tergugat IV, Menteri Dalam Negeri, diminta untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakata yang perlu dicapai.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri mendapatkan beberapa PR untuk memperbaiki kualitas udara di wilayah pimpinannya tersebut.
Yaitu, mengawasi setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, menjatuhkan sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan ketentuan dokumen lingkungan hidup, dan 2 hal lainnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta’.