Wamenkeu: Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Desember 2021

17 September 2021 14:20 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ( )

Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan awalnya insentif ini hanya diberikan hingga Agustus 2021. Namun, melihat kondisi pandemi covid19 yang mulai terkendali dan melandai, maka diharapkan momentum ini dapat mendorong produksi kendaraan bermotor.

“Karena kita lihat sekarang varian delta sudah melandai, penularan melandai, ini saatnya melakukan produksi yang lebih cepat lagi,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam diskusi virtual, Jumat (17/09/2021).

Sehingga, dengan adanya diskon ini, diharapkan produksi industri otomotif kembali meningkat, seiring dengan peningkatan permintaan.

Peningkatan produksi ini juga nantinya akan memiliki dampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan.

“Kita berharap ini menjadi insentif untuk konsumen, konsumen kemudian membeli kendaraan bermotor, kendaraan bermotornya diproduksi, dibawah 1.500 cc itu kandungan lokalnya tinggi, mempekerjakan pekerja dan menggulirkan perdapatan kembali,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan diskon pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya dari sisi konsumsi.

“Silahkan dinikmati PPnBM gratis sampai bulan desember 2021,” sebutnya.

Baca Juga: Tak Perlu Mengantre Lagi, Begini Cara Mudah Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm