Palembang, Sonora.ID - Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Alex pun langsung ditahan.
Dilansir dari tribunsumsel.com, Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
Baca Juga: Daerah Resapan Minim, Palembang Langganan Banjir!
Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi, Kamis (16/09) tadi.
Namun Supardi tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
Baca Juga: Ketua PDHI Sumsel: Masyarakat Dihimbau Tak Telantarkan Hewan Peliharaan