Sementara untuk level dua terdapat peningkatan dari 19 kabupaten/kota per 12 September 2021 menjadi 26 kabupaten/kota per 14 September 2021. Diantaranya Kab. Tulungagung, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Ponorogo, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Bojonegoro, dan Blitar.
Assesment dari Kemenkes RI yang dilaksanakan pada 12 September dan 14 September 2021, untuk level tiga terjadi penurunan dari 13 menjadi 3 kabupaten/kota. Yaitu Kab. Trenggalek, Bangkalan, dan Kota Blitar.
Di akhir, Gubernur meminta semua pihak dapat mempertahankan capaian assesment serta posisi zonasi level daerah, maupun unsur-unsur lainnya.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat diminta tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dimanapun berada.
Sehingga, kedepan Covid-19 makin terkendali dan terus melandai. Tetap memakai masker, menjaga jarak yang aman, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.