Sonora.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka, karena terbukti telah melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jakarta.
Pasca Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan JAS yang merupakan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan pers hari ini (17/09/2021) di Mapolda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil penyidikan oleh teman-teman dari Krimum Polda Metro Jaya, yang kemarin saya sampaikan dari lidik menjadi ke sidik, kemudian memeriksa beberapa saksi-saksi yang ada, termasuk manajemennya sendiri, dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka, inisialnya adalah JAS,” ujar Yusri, Jumat (18/09/2021).
Baca Juga: Jatim Masuk Level Satu PPKM, Termasuk 9 Kabupaten/Kota
JHS terbukti telah melakukan berbagai pelanggaran selama PPKM berlangsung di DKI Jakarta, bahkan yang bersangkutan telah mendapat sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak tiga kali di bulan Februari, Maret, dan September.
"Dari hasil pendalaman yang didapatkan, tersangka telah diberikan sanksi oleh Satpol PP sebagai tiga kali," ujar Yusri, Jumat (17/09/2021).
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh JAS selama ia menjadi Manajer Outlet Holywings Kemang antara lain;
1. Tidak adanya scan qr-code PeduliLindungi pada outlet Holywings Kemang.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Geram, Holywings Club Terancam Dibongkar