Pontianak, Sonora.ID - Upaya pengiriman enam calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak pada Jumat 17 September 2021.
Enam orang pekerja migran Indonesia asal Kalimantan Selatan tersebut diamankan dari rumah penampungan di Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
"Keenam calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu kami amankan di sebuah penampungan ilegal yang berlokasi di daerah Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," ungkap Kepala BP2MI Pontianak, AKBP Amingga M Primastito.
Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, BP2MI Manado Vaksinasi Pegawai Dan Calon Pekerja Migran
Pengungkapan bermula, ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penampungan calon PMI ilegal.
"Begitu mendapat laporan, kami bekerja sama dengan Polsek Ambawang mendalami kebenaran informasi mengenai pengiriman PMI ilegal itu," ujarnya.
Tim koordinasi yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus itu langsung mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat penampungan PMI ilegal.
"Saat dilakukan penggerebekan, kami hanya mendapati empat orang calon PMI di dalam satu ruangan. Sedangkan menurut keterangan, dua orang calon PMI lainnya dibawa keluar oleh pemilik tempat penampungan," paparnya.
Baca Juga: Kekerasan Seksual hingga Human Trafficking Ancam 5 Juta PMI Ilegal