Banjarmasin, Sonora.ID - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Stadion Lambung Mangkurat A. Yani KM 5,5 yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP, Senin (20/09) siang.
Pertemuan di markas Satpol PP yang berlokasi di jalan K.S Tubun itu, merupakan buntut dari operasional THM pada malam jumat, (16/09) lalu. Alhasil, Perda Nomor 12 Tahun 2016 terkait jam tayang THM.
Kurang lebih dua jam memenuhi panggilan, Operasional Manajer Caviar Lounge n Resto, Sugito pun angkat bicara kepada awak media.
Baca Juga: THM Ini Terindikasi Melanggar Perda Banjarmasin Berujung Pemanggilan
Ia mengakui, kesalahan yang dilakukan pihaknya. Namun ia berdalih, bahwa pihaknya nekat beroperasi di malam Jumat, lantaran melihat pesaingnya juga beroperasi.
"Kami dapat teguran, kami terima tegurannya. Tapi kami juga meminta kepada pihak Satpol PP, untuk berlaku adil. Kami minta di tempat lain pun ditindak juga. Jadi tidak ada tebang pilih," ucapnya kepada Smart FM, usai memberikan keterangan di Markas Satpol PP, Senin (20/09) siang.
"Jangan hanya Caviar yang disorot, karena Caviar sekarang berada di atas. Saya bahkan bisa tidak terima nanti, ketika di pekan depan di tempat lain juga ada yang masih buka," tambahnya lagi.
Selain itu, Sugito juga mengklarifikasi terkait ketiadaan izin. Pihaknya mengaku mengantongi dua izin usaha. Satu izin resto dan satu lagi izin bar. Ia mengaku sudah memiliki TDUP, hanya saja belum aktif.