Kubu Raya, Sonora.ID - Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura melaksanakan Kuliah Lapangan Pengabdian Pada Masyarakat yang berlokasi di Kantor Desa Ampera Raya, Dusun Ampera, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura ini melakukan kegiatan di kantor Desa Ampera Raya dengan melaksanakan Sosialisasi “Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Terkait Pemilu 2024” dan memberikan bantuan sosial berupa sembako untuk masyarakat di Desa Ampera Raya.
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Ampera Raya, Bapak Djunaidi Raja, Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Nafsiatun S.H. M.Hum, Narasumber Uray Muhammad Ridwan, S.H, Selaku Mahasiswa PSMIH Untan dan masyarakat Desa Ampera Raya.
Baca Juga: Bupati Kubu Raya Hadiri Launching ASAP Digital Nasional di Daops Manggala Agni
Dr. Nafsiatun, S.H. M.Hum mengatakan kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan mahasiwa Strata 2, yang juga merupakan satu diantara kegiatan dunia kampus dengan masyarakat untuk melakukan penyuluhan hukum ini dengan tema "Peningkatan Pegetahuan Masyarakat Terkait Pemilu 2024".
Ia juga mengharapkan, melalui sosialisasi ini masyarakat paham akan pelaksanaan pemilu 2024 dan juga hak-hak sebagai calon pemilih.
Sementara itu Uray Muhammad Ridwan menjelaskan pentingnya sosialisasi terhadap "Peningkatan Pegetahuan Masyarakat Terkait Pemilu 2024", agar masyarakat tahu tentang pemilihan umum serentak. Pemilu pada 2024 ini ada 7 surat suara, terbagi atas dua pemilihan nasional dan pemilihan daerah.