"Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH perlu mengelola dana haji secara hati-hati, harus syariat dan ada nilai manfaat," jelas Indra.
Dengan begitu, dana haji yang dikelola harus memiliki tambahan subsidi atau nilai manfaat.
Nilai manfaat ini diperoleh dari para jamaah.
Oleh karenanya, ketika jamaah belum diberangkatkan, ini tidak mengindikasikan praktik kecurangan BPKH.
Melainkan BPKH masih dalam proses pemutaran uang agar pendanaan yang belum mencukupi dari jemaah tersebut dapat ditanggulangi.
Jika belum berangkat sekalipun lembaga ini menginvestasikan uang jamaah secara aman.
Terlebih, berdasarkan syariat, nilai manfaat yang dapat diambil suatu lembaga maksimalnya adalah 2 persen sehingga BPKH tidak dapat meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Investasi haji di BPKH pun dapat tergolong murah mengingat keberangkatan haji hanya dibebankan sebesar Rp 35 juta rupiah.
Padahal, jika dihitung secara riil dengan mengalikan 35 juta dengan total hari (42 hari), hasilnya beban keberangkatan haji bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Sempat Melonjak Pasca Lebaran Haji, Kasus Covid-19 di Kalsel Melandai