Pengelolaan Dana Haji Tidak Terpercaya? Simak Penjelasan Lengkapnya!

21 September 2021 17:01 WIB
Ibadah haji
Ibadah haji ( Pixabay)

"Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH perlu mengelola dana haji secara hati-hati, harus syariat dan ada nilai manfaat," jelas Indra. 

Dengan begitu, dana haji yang dikelola harus memiliki tambahan subsidi atau nilai manfaat. 

Nilai manfaat ini diperoleh dari para jamaah. 

Oleh karenanya, ketika jamaah belum diberangkatkan, ini tidak mengindikasikan praktik kecurangan BPKH.

Melainkan BPKH masih dalam proses pemutaran uang agar pendanaan yang belum mencukupi dari jemaah tersebut dapat ditanggulangi. 

Jika belum berangkat sekalipun lembaga ini menginvestasikan uang jamaah secara aman.

Terlebih, berdasarkan syariat, nilai manfaat yang dapat diambil suatu lembaga maksimalnya adalah 2 persen sehingga BPKH tidak dapat meraup keuntungan sebesar-besarnya. 

Investasi haji di BPKH pun dapat tergolong murah mengingat keberangkatan haji hanya dibebankan sebesar Rp 35 juta rupiah. 

Padahal, jika dihitung secara riil dengan mengalikan 35 juta dengan total hari (42 hari), hasilnya beban keberangkatan haji bisa mencapai ratusan juta rupiah.

 

Baca Juga: Sempat Melonjak Pasca Lebaran Haji, Kasus Covid-19 di Kalsel Melandai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm