Dinkes Palembang Dorong Pihak Mall Wajibkan Pengunjung Miliki Sertifikat Vaksin

21 September 2021 19:35 WIB
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Mirza Susanty ketika diwawancarai, Selasa (21/09).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Mirza Susanty ketika diwawancarai, Selasa (21/09). ( Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID – Dinas Kesehatan Kota Palembang mendorong seluruh Mall segera membuat kebijakan yang mewajibkan pengunjung Mall menunjukkan sertifikat vaksin ketika hendak memasuki Mall.

Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Mirza Susanty ketika diwawancarai, Selasa (21/09).

Mirza mengatakan, upaya tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Palembang, mengingat Mall dan Restoran saat ini sudah mulai dibuka kembali meskipun secara terbatas.

Baca Juga: Sambangi Warga, Wakil Wali Kota Palembang Terima Banyak Keluhan

“Yang pasti kami meminta pihak Mall dapat memastikan agar para pengunjung dapat menerapkan 3M selama berada di dalam Mall, selain itu pengunjung juga harus sudah divaksinasi yang dibuktikan dengan sertifikat elektronik ataupun manual,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengatur penerapan diwajibkannya pengunjung Mall menunjukkan sertifikat vaksinasi, dikarenakan wewenang tersebut berada di tangan pihak Mall.

“Tetapi untuk kebijakan penerapan kartu vaksin bagi pengunjung ini kita serahkan semua kepada pihak Mall, kami pada prinsipnya hanya mendorong agar kebijakan ini dapat diterapkan guna menjamin kesehatan para pengunjung,” katanya.

Terkait upaya percepatan vaksinasi, ungkap Mirza, saat ini Pemkot Palembang menargetkan 50 persen dari sasaran vaksin rampung di bulan September nanti.

“Vaksinasi Terus dilakukan, dosis 1 sudah 42 persen dosis 2 sudah 26 persen kita berharap September ini diangka 50 persen sehingga bisa turun PPKM level 2, peraturan terbarunya nanti begitu,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm