Untuk diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
"Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, kami tetap mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan," tegas Lovita.
Pada kesempatan yang sama, Lovita juga mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus.
Baca Juga: Di Subang Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Drive Thru
"Jadi masih ada kesempatan sampai 24 Desember 2021. Bagi masyarakat Subang yang saat ini masih belum bayar PKB. Maka manfaatkan kesempatan tersebut, dengan sebaik-baiknya. Karena masyarakat juga bisa diuntungkan, dengan program ini, seperti sebesar apapun denda keterlambatan masyarakat Subang membayar pajak, cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” Jelas Lovita.
Relaksasi dalam program Triple Untung Plus, menurut Lovita, itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Adapun syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama atau kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ganti mesin dan atau ex-dump atau lelang yang belum terdaftar," tutup Lovita.