Bali, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk yang juga selaku Ketua Tim Verifikasi dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tersebut, terdapat 1 (Satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jepang atas nama Oyagi Shuka, Umur 22 tahun dan beralamat di Jl. Mertasari Sanur, Denpasar.
Baca Juga: Terima Kunjungan DPD RI, Wagub Cok Ace Meminta Ringankan Persyaratan Wisatawan Masuk Bali
Oyagi Shuka lahir hingga besar di Denpasar dan saat ini berstatus sebagai Mahasiswa mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”, Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selain itu, diungkapkan juga bahwa Warga Negara Asing tersebut sangat fasih berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (organisasi pemuda-pemudi di desa) salah satu banjar di Wilayah Sanur, Denpasar.
Jamaruli menyampaikan bahwa Tim verifikasi dalam sidang tersebut mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait Wawasan Kebangsaan serta alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia.
"Yang menarik adalah saat Tim Verifikasi meminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, WNA yang bersangkutan menyanyikannya dengan sangat Baik," ucapnya.
Jamaruli selaku pimpinan sidang menilai baik secara formil terhadap WNA tersebut, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat.