Bali, Sonora.ID - Menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, di mana menetapkan Bali menjadi level 3, Gubernur Bali Wayan Koster pun mengeluarkan Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali.
Dalam edaran tertanggal 14 September 2021 tersebut mengatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa untuk sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Baca Juga: Terima Kunjungan DPD RI, Wagub Cok Ace Meminta Ringankan Persyaratan Wisatawan Masuk Bali
Dijelaskan bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara.
Mengenai berbagai ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 30 Maret 2021.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.