Makassar, Sonora.ID - Pegawai dan pengunjung yang akan masuk area kantor Balaikota kini wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid 19.
Berdasarkan pantauan di lobi depan, terjadi antrian sejumlah pengunjung. Secara bergantian, perlihatkan bukti telah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tamu yang berkunjung untuk mengurus keperluan di kantor Balaikota tidak keberatan adanya aturan baru tersebut
Plt Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan aturan itu berlaku di seluruh pintu masuk. Penerapannya baru sebatas uji coba.
Baca Juga: Disambut Antusias, Ratusan Warga Makassar Ikuti Vaksinasi 100 RT per Hari
"Baru di uji coba, kalau ada yang kurang kita perbaiki," ujarnya saat ditemui di karebosi, Selasa (21/9/2021).
Hal itu sebagai bukti mereka telah divaksin dan menghindari penyebaran virus corona. Bisa juga dengan memperlihatkan surat hasil tes swab covid 19.
"Semua pintu masuk, kalau dia tidak punya kartu vaksin dia punya bukti swab supaya tidak menularkan ke orang lain," jelasnya.