“Undangan pemanggilan terhadap babinsa winagun atas tidak jadi dilaksanakan atas saran Dandim 1309 Manado setelah koordinasi dengan Kapolres Manado, sampai dengan saat ini Penyidik Satreskrim Polresta Manado tidak pernah melakukan pemeriksaan,“ jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abaraham Abast, di Mapolda Sulut, di Sario, Manado.
Sementara, pihak Kodam XIII Merdeka menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara baik dan sudah ada permintaan maaf dari Kapolresta Manado.
Baca Juga: Pemerintah Jemput Bola, Vaksinasi Buruh Sampah di TPA Sumompo Manado
“Kapolres tidak tahu surat sudah dilayangkan, karena surat tersebut ditujukan kepada nama seseorang bukan jabatan, setelah kapolres tahun permasalahan tersebut, langsung menegur bawahannya, secara resmi Kapolresta Manado sudah meminta maaf kepada Dandim 1309 termasuk kepada institusi TNI dalam hal ini Kodam 13 merdeka,“ kata Kapendam XIII Merdeka Letkol Inf Johnson Sitorus.
Kedua institusi sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan dan akan terus menjaga kerjasama, kolaborasi dan sinergitas TNI Polri di Sulawesi Utara.