Dugaan ‘Catcalling’ Oknum Pegawai Kampus, LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Ingatkan Tiga Dosa

23 September 2021 12:20 WIB
Ketua LLDikti Wilayah XI Kalimantan
Ketua LLDikti Wilayah XI Kalimantan ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Dugaan 'Catcalling' atau pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai bidang kemahasiswaan di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) terhadap salah seorang mahasiswinya, turut disoroti oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan.

Prof Udiansyah, Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan pun angkat bicara. Ia menilai, jika memang kasus tersebut terbukti dilakukan oleh oknum pegawai kampus, maka dianggapnya sangat tidak pantas.

Meskipun Diakuinya LLDikti tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi dan hanya bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap Perguruan Tinggi untuk mengeluarkan aturan soal pelecehan seksual.

Baca Juga: Diimingi Beasiswa, Mahasiswi di Perguruan Tinggi Banjarmasin Ini Terima ‘Catcalling’

“Tidak ada sanksi tentang itu, karena LLDikti tidak punya kewenangan,” ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya.

Ia pun mengingatkan, agar Perguruan Tinggi bersangkutan untuk manut terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 754/P/2020. Pihaknya juga sudah merekomendasikan seluruh Perguruan Tinggi untuk membuat surat keputusan yang mengacu Kepmendikbud tersebut tentang tiga dosa.

Yakni anti toleransi, anti kekerasan seksual, anti perundungan dan anti korupsi di Uniska.

“Jika sudah menerbitkan Surat Peraturan Rektor, tinggal pihak kampusnya saja lagi mengimplementasikan aturan yang mereka buat,” tekannya.

“Jadi soal sanksi itu tergantung oleh Peraturan Rektor. Aturan dibuat agar dilaksanakan harusnya,” tekannya lagi.

Disisi lain, Reporter mendapat dokumen resmi Surat Keputusan Rektor bernomor 242/UNISKA/A.2/IX/2020. Namun dalam keputusan tersebut, tak menuliskan secara jelas mekanisme penanganan maupun sanksi bagi pelaku pelecehan seksual.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Dugaan Catcalling atau pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai bidang kemahasiswaan di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) terhadap salah seorang mahasiswinya, turut disoroti oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan.