“Persyaratan Obyektif adalah wajib pajak yang bersangkutan mempunyai penghasilan, dalam hal ini untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau berstatus sebagai karyawan/pegawai apabila penghasilannya lebih kecil dari PTKP sebenarnya tidak wajib untuk ber-NPWP, namun bukan berarti tidak boleh ber-NPWP. Bila diperlukan, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP” Ujarnya
Kewajiban mendaftarkan diri juga berlaku terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.Untuk wanita kawin selain 2 kondisi diatas, juga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Cara untuk mendapatkan NPWP Orang Pribadi maupun Badan dilakukan secara online melalui laman DJP dengan mengunjungi ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Baca Juga: Wamenkeu: Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Desember 2021
Langkahnya:
Untuk pendaftaran NPWP Orang Pribadi, caranya sangat mudah sekali, yaitu hanya mengisi data No. KTP/NIK dan No. Kartu Keluarga pada bagian data yang harus diisi. Setelah data diverifikasi oleh petugas di KPP dan data sudah benar maka kartu NPWP digital/elektronik akan diterima oleh pemohon melaui email.
Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto menjelaskan Untuk Wajib Pajak Badan, terdapat syarat yang harus diunggah, yaitu FC KTP Pengurus, FC Kartu NPWP Pengurus, dan Dokumen Pendirian Perusahaan.
“Setelah ber NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan pajaknya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, artinya Wajib Pajak dipersilahkan menghitung sendiri, membayar dan melaporkan pajaknya berdasarkan kondisi usaha sebenarnya” Ungkapnya.