Tanggapi Penetapan Alex Noerdin Sebagai Tersangka, HD Tidak Banyak Komentar

23 September 2021 16:35 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru ( Sonora Palembang/Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memilih tidak banyak berkomentar terhadap status tersangka yang kembali disematkan kepada Alex Noerdin, yang tidak lain merupakan Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode.

"Jangan mintak komentar lagi lah, giliran aku prihatin salah dan dak mungkin pulo aku kesenangan dengar kabar ini. Tapi yang jelas aku dak biso berkomentar, karena ini berkaitan dengan rumah ibadah," ungkap Herman Deru dihadapan wartawan, Kamis (23/09).

Ketika ditanyai kelanjutan kasus, HD pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kata Pengamat Hukum Soal Penahanan Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin

"Tanyo dengan pak Kejati untuk kelanjutannyo," timpalnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Dilansir dari tribunnews.com, Kamis (23/09), Ketiga tersangka itu adalah Alex Noerdin selaku eks Gubernur Sumatera Selatan, Mudai Madang selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Laoma L Tobing selaku pegawai negeri sipil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm