Palembang, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Tarif baru itu untuk memberikan keringanan persyaratan bagi pengguna jasa angkutan kereta api.
Selain wajib rapid tes, calon penumpang juga diwajibkan telah menjalani vaksinasi Covid-19, minimal tahap pertama.
Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Industri Pariwisata di Palembang Kembali Buka
Penurunan tarif disambut baik oleh calon penumpang, salah satunya yang disampaikan oleh calon penumpang bernama Tineke Aisyah.
Ia mengaku tarif terbaru ini lebih terjangkau dan hasil rapid tes langsung bisa diketahui.
"Menurut saya bagus sekali ya dengan diturunkannya biaya Rapid Test ini, apalagi dibandingkan dengan biaya di klinik justru disini lebih murah dan membuat penumpang lebih tertarik," katanya ketika diwawancarai, Selasa (28/09).
Ia pun berharap kedepannya Rapid Tes Antigen di Stasiun digratiskan, meskipun dengan biaya yang terbilang murah saat ini sudah tergolong baik untuk diterapkan.
Baca Juga: Tes PCR di Kualanamu Turun Menjadi 525ribu, Rapid Test Antigen 125ribu
"Kalau bisa gratis sih pengennya, tapi berhubung Rapid Test Antigen ini menjual jasa ya, dengan harga murah seperti ini saja juga sudah bagus sih," ujarnya.