Buka Pariwisata Internasional, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Segera Siapkan SOP Terintegras

29 September 2021 20:20 WIB
Objek Wisata Kelingking Beach - Buka Pariwisata Internasional, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Segera Siapkan SOP Terintegrasi
Objek Wisata Kelingking Beach - Buka Pariwisata Internasional, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Segera Siapkan SOP Terintegrasi ( )

Denpasar, Sonora.ID - Rencana dari pemerintah pusat yang akan segera membuka Pariwisata Internasional untuk Bali direspon cepat oleh kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa dengan berjanji akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini.

Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sector pariwisata.

Hal tersebut, disampaikannya saat acara Fokus Group Disscusion (FGD) yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021, yang dilaksanakan secara hybrid, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Baca Juga: Disbudpar Kota Semarang Adakan Pelatihan Pemandu Wisata Outbound 2021

"Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun SOP bersama/terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama," ujar.

Lebih lanjut, Putu Astawa juga menambahkan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali, termasuk juga dari pihak imgrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurus visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.

Sementara itu, menurut Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Prov. Bali, Rachmat, bahwa dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.

Baca Juga: Sri Mulyani Cadangkan Rp 9,2 T untuk Sektor Pariwisata Pada 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm