Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang!

29 September 2021 22:14 WIB
Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang!
Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah 3 Orang! ( )

Jakarta, Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Sehingga total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang telah menyebabkan 49 orang warga binaan meninggal dunia. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan pers hari ini (29/09/2021) di Mapolda Metro Jaya menjelaskan, sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka, karena dinilai telah lalai dalam bertugas.

Terhadap ketiga orang tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat mereka dengan Pasal 359 KUHP tentang ke-alpaan seseorang yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. 

Baca Juga: Polisi Tengah Selidiki Kasus Petasan Berbahan dasar Kertas Al Qur’an di Tanggerang

“Minggu yang lalu sudah kami sampaikan hasil gelar perkara, 3 orang dinaikan sebagai tersangka, yang kita arahkan karena kelalaiannya di Pasal 359 KUHP, yang pertama adalah Saudara KU, kemudian yang kedua Saudara S, dan Saudara Y di Pasal 359,” terang Yusri, Rabu (29/09/2021). 

Pasca menetapkan tiga orang tersangka pada pekan lalu dengan dasar pelanggaran terhadap Pasal 359 KUHP, pada hari ini tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Terhadap tiga tersangka yang baru ditetapkan statusnya pada hari ini, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjeratnya dengan pasal berbeda, yaitu dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang ke-alpaan seseorang yang menyebabkan kebakaran. 

Baca Juga: Meski Hanya Settingan, Tersangka Prank Daging Sampah Tetap Ditahan Polisi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm