“Kemarin hasilnya adalah ada penambahan 3 tersangka lagi, di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, disini berisi adalah tentang ke-alpaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” terang Yusri, Rabu (29/09/2021).
Ketiga tersangka baru tersebut dinilai telah melakukan ke-alpaan sehingga menyebabkan korsleting listrik yang menjadi pemicu terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang tiga pekan lalu.
Diantara tiga orang tersebut terdapat satu warga binaan dengan inisial JMN.
Ia dinilai telah lalai saat memasang instalasi listrik, sehingga menyebabkan korsleting listrik di salah satu sel yang ada di Blok. C2 Lapas Kelas I Tangerang.
“Ada 3 tersangka dari hasil gelar perkara, yang pertama adalah, satu warga binaan inisialnya adalah JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel yang ada di sana, yang menyebabkan kebakaran, yang memang bukan dia sebagai ahli di bidangnya,” ungkap Yusri, Rabu (29/09/2021).
Baca Juga: Rencana Penyelundupan Narkoba di Rutan Masamba Berhasil Digagalkan
Dua orang lainnya merupakan pegawai yang bekerja di Lapas Kelas I Tangerang, yaitu inisial PBB dan JMN. Untuk peran dari PBB, Yusri menjelaskan jika yang bersangkutan terbukti menyuruh tersangka JMN untuk memasangkan instalasi listrik. Sementara itu seorang tersangka lainnya berinisial RS, merupakan pegawai di Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
“Yang kedua adalah saudara PBB, inisialnya adalah PBB, ini yang di atasnya warga binaan, dia adalah pegawai ya, pegawai Lapas yang memang punya tanggung jawab disitu dan menyuruh saudara JMN ini untuk memasangkan, untuk memasangkan instalasi listrik tersebut, ini kita tetapkan sebagai tersangka juga. Yang ketiga adalah saudara MS, ini atasan langsung dari saudara PBB,” terang Yusri, Rabu (29/09/2021).
Dengan demikian, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, dan terhadap ke enam orang tersebut, terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Antusias Warga Binaan Lapas Sintang, Ikuti Pelatihan Fardu Kifayah