Surabaya, Sonora.ID - Petugas BNNP Jatim telah melakukan penangkapan terhadap MT dan JM yang diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu pada Jumat 24 September 2021 sekitar Pkl. 07.00 WIB di warung kopi di daerah Ds. Tambakboyo, Kec. Tikung, Kab. Lamongan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang dan ditemukan 35 paket kecil yang dimasukkan dalam dompet warna hijau bertuliskan toko perhiasan emas dengan total jumlah netto keseluruhan 2,637 gram.
Berlanjut, petugas melakukan pengembangan penggeledahan rumah tersangka JM yang lokasinya dekat warung dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan total berat netto total 3,296 gram yang disimpan diatas lemari kamar.
Tersangka MT mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket kecil tersebut dari kakaknya bernama RS. Tersangka MT (adik) diperintahkan RS (Kakak) untuk mengirim sabu kepada pembelinya JM.
Baca Juga: BNNP Sulut Musnahkan Barang Bukti Setengah Kilogram Ganja Asal Medan
Tersangka MT mengakui 41 paket narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas BNNP Jatim tersebut berasal dari tersangka yang dikirimnya sekitar 2 minggu yang lalu kepada JM.
Tersangka MT bekerja sebagai kurir dan juga menerima pesanan narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui menerima upah dari RS setiap pengiriman ke Lamongan sebanyak Rp. 500.000 dan sudah 6 kali menerima pesanan dari JM.
Tersangka JM membeli sabu dari MT dengan harga Rp. 1.100,000 per gram melalui pembayaran tunai setelah 2-3 hari narkotika dikirim.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba
Selanjutnya paketan tersebut dijual kepada orang lain. Tersangka JM mengakui sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada MT.