Balikpapan, Sonora.ID - Walikota Balikpapan Rahmad Masud didampingi Seketaris Daerah Sayid MN Fadli dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan BPJS Kesehatan Balikpapan terkait iuran premi bagi seluruh peserta kelas 3 yang masuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ditanggung Pemkot Balikpapan.Penadatanganan dilaksanakan di ruang rapat 1 Kantor Walikota, Sabtu (2/10/2021).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty didampingi Wali Kota Rahmad, pemerintah kota dengan BPJS Kesehatan sebelumnya telah bekerjasama terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah berjalan untuk warga kurang mampu.
“Kerjasama telah berjalan PBI dan kini ditambah dengan peserta BPJS Kelas 3 aktif, BPJS kelas 3 yang tidak aktif sama warga yang baru mendaftar,” kata Andi Sri Juliarty kepada media, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga: Horeee, Warga Balikpapan Mendapatkan Kesehatan Gratis Bagi Kelas 3 Mandiri
Andi Sri Juliarty biasa disapa Dio mengungkapkan, warga Balikpapan yang terdata di BPJS Kesehatan kelas tiga akan masuk di PBI dengan pembayaran yang menggunakan APBD kota.
Perlu diketahui, Kasi Jaminan Sosial Dinas Sosial Balikpapan, Sularto menjelaskan jumlah PBI di Balikpapan ada 19. 240 jiwa, untuk peserta mandiri kelas 3 yang aktif 59.336 jiwa, peserta mandiri kelas 3 non aktif ada 35.196 jiwa, belum ikut JKN KIS ada 25.185 jiwa.Total yg ditanggung iurannya oleh Pemda 138.957 jiwa.
"Warga Balikpapan yang gagal untuk migrasi mendapatkan iuran BPJS Kesehatan gratis berjumlah 68.125 jiwa, yang terdiri dari kelas 3 nunggak ada 21.458 jiwa, kelas 3 aktif ada 25.385 jiwa, belum ikut JKN 21.282 jiwa," tutupnya.
Baca Juga: Embarkasi Haji Sentra Vaksinasi Kedua Setelah gedung BSCC Dome