Langkah BPPRD Kubu Raya dalam Upaya Permudah Pembayaran Pajak

3 Oktober 2021 13:00 WIB
Langkah BPPRD Kubu Raya dalam Upaya Permudah Pembayaran Pajak
Langkah BPPRD Kubu Raya dalam Upaya Permudah Pembayaran Pajak ( )

Pontianak, Sonora.ID - Seperti kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa adanya pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi; belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pembangunan ini membutuhkan sumber dana, kita tidak bisa hanya mengandalkan dana dari pemerintah pusat. Maka dari itu kita sebagai pemerintah daerah harus menggali sumber-sumber dana dari masyarakat," jelas Lugito, Kepala BPPRD Kabupaten Kubu Raya, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Sonora, Jumat, 24 September. 

Baca Juga: Kantor Pemkot Bandar Lampung Terbakar, PNS dan Warga Berhamburan

Dirinya Menjelaskan bahwa salah satu sumber dana yang mendukung pembangunan oleh pemerintah adalah PBB yang  dibayarkan oleh masyarakat.

"Kalau masyarakat membayar PBB, sebenarnya masyarakat sudah membantu dirinya sendiri, karena kalau PBB nya bagus, pajaknya bagus, otomatis pemerintah akan leluasa melaksanakan pembangunan," tambahnya.

Saat ini BPPRD Kubu Raya sedang menjalankan sosialisasi agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran PBB. Sosialisasi yang dilakukan oleh BPPRD yang paling awal adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya PBB.

“Baik itu kita lakukan lewat baliho, Sosial Media, ataupun jingle lagu”, imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Nirmala K yang menjadi narasumber di Talkshow Sonora juga mengatakan sampai saat ini BPPRD Kubu Raya sangat massive menyampaikan informasi melalui spanduk, baliho maupun media reklame lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran NPWP Online Melalui ereg.pajak.go.id

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm