Banjarmasin, Sonora.ID - Surat permintaan penundaan kelanjutan pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan Ahmad Yani oleh DPRD Kota Banjarmasin kepada Wali Kota, Ibnu Sina, turut disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik, Ichwan Noor Chalik.
Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin itu mengaku, sangat prihatin dengan sikap Dewan yang ngotot untuk meminta penundaan eksekusi oleh Satpol PP, hingga ingin memanggil Wali Kota.
"Ada keheranan dan tanda tanya besar. Apa maksud dan tujuan minta ditunda? Bukankah sisa bando yang belum dibongkar itu barang ilegal karena tidak berizin dan sdh dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Ia menilai, apa yang dilakukan Wali Kota Banjarmasin sudah 'on the track' dalam hal penyelenggaraan reklame.
Baca Juga: DPRD Bersurat, Penertiban Baliho Bando di Banjarmasin Tetap Jalan!
Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.
"Regulasi itu jelas melarang pemasangan Iklan dan media informasi yang melintang diatas jalan. Kemudian Wali Kota juga menerima Surat dari Kapolresta Banjarmasin yang meminta agar Bando-Bando yang melintang diatas Jalan segera dibongkar," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin itu.
Ia menganggap, Wali Kota selaku Kepala Daerah yang berkewajiban mentaati seluruh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 67, telah melakukan langkah-langkah yang sudah sangat tepat.
Baca Juga: SP 3 Baliho Bando, Satpol PP Banjarmasin Susun Teknis Pembongkaran