Sonora.ID - Sebagai langkah menyelesaikan kredit macet yang dilakukan debitur, perusahaan pembiayaan atau leasing kerap menggunakan jasa pihak ketiga, yakni penagih utang atau debt collector
Tapi disayangkan, seringkali ditemui kasus tidak menyenangkan yang dilakukan oleh penagih kepada debitur, seperti halnya menggunakan intimidasi dan kekerasan saat melakukan kewajibannya, yaitu menagih utang atau menyita barang dari debitur (orang yang berutang), termasuk kendaraan bermotor.
Namun tahukah Anda, sebenarnya debitur bisa mencegah dirinya terlibat dengan debt collector akibat setoran kredit macet. Salah satunya, dengan cara mengajukan keringanan pembayaran kredit ke pihak leasing.
Baca Juga: Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK
Dilansir dari kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan pengajuan atas restrukturisasi kredit kepada leasing/bank. Apalagi di masa pandemi, banyak orang dan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.
Mengutip dari laman resmi OJK, pengajuan dapat disampaikan secara online (e-mail/website) yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.
Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian, antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Bentrok Antara Ojol dengan Debt Collector di Sleman