Tentu akan dicek juga histori pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.
Setelahnya, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via situs web bank/leasing yang terkait.
Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?
Tujuannya agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing. Debitur juga bisa melapor ke polisi jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.
Baca Juga: 4 Zodiak Paling Sering Terlilit Utang, Banyak Alasan Ketika Ditagih!