Hingga Triwulan III Nilai MCP 2021 Kota Denpasar Capai 85,59 Persen

5 Oktober 2021 13:40 WIB
Hingga Triwulan III Nilai MCP 2021 Kota Denpasar Capai 85,59 Persen
Hingga Triwulan III Nilai MCP 2021 Kota Denpasar Capai 85,59 Persen ( Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor : B/5276/KSP.00/7076/2021, Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat monitoring dan evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2021.

Sampai Triwulan III Tahun 2021.  Nilai MCP  Pemerintah Kota Denpasar sudah mencapai nilai 85,59 persen.

Dalam diadakannya Monev MCP  ini dihadiri Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 KPK RI Ismail Hindersah, PIC Wilayah Bali Satgas V.1 Pencegahan Korwil V KPK RI, Handayani dan OPD terkait dengan penerapan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.

Baca Juga: 3 Tahun Berturut-turut Capaian MCP Bali Lampaui Rata-Rata Nasional, Fokus Dalam Pencegahan Korupsi

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 KPK RI Ismail Hindersah mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini yakni untuk membahas capaian terkait MCP dengan mengutamakan pembahasan mengenai  pembenaan aset milik daerah dan upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah, selain mencegah kebocoran di area belanja barang dan jasa serta serta mendorong di area pendapatan daerah  untuk meningkatkan  operasional pemerintahan. 

"Terkait nilai MCP, saya mengapresiasi pemerintah Kota Denpasar dalam upaya  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk dalam pencapian dalam 8 area intervensi, dimana nilai dalam MCP yang diraih Pemerintah Kota Denpasar merupakan kondisi real dan sesuai kondisi di pemerintah Kota Denpasar," ucap Ismail Hindersah.

Baca Juga: Pencegahan Minim, Pemprov Sulsel Masih Rentan Praktek Korupsi

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm