Diminta mengganti nama
Pihak dinas menawarkan solusi untuk mengganti nama anaknya. Namun, hal itu membuat pasangan tersebut menjadi bingung.
Karena ternyata di balik nama panjang yang diberikan kepada anaknya tersebut mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dari orang tua.
Penjelasan Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid mengatakan, saat ini proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.
"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.
Meminta pertolongan dari Presiden
Arif dan Suci pun mengirimi surat kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo. Suratnya berisi keluhannya selama tiga tahun yang kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran untuk anak mereka yang kedua.
Arif terpaksa menulis surat terbuka itu dengan harapan anaknya bisa mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan sah dari negara.
Sebab, dua tahun lagi anaknya sudah memasuki jenjang pendidikan di sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang"