Palembang, Sonora.ID - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palembang sukses melampui target atau sebesar 101,85 persen setelah membukukan Rp 229 miliar per Oktober 2021.
Hal ini diungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin ketika diwawancarai, Rabu (06/10).
Ia menjelaskan, capain itu didukung oleh personel Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di 18 kecamatan dengan msistem jemput bola.
“Ini berkat strategi pegawai BPPD yang melakukan jemput bola,” kata Sulaiman.
Ia mengatakan, Personel BPPD membantu pihak kecamatan dan kelurahan untuk mendatangi wajib pajak PBB potensial agar tergugah kesadarannya dalam membayar PBB.
Baca Juga: INDEF: Pemerintah Perlu Hati-Hati Rencanakan Kenaikan Tarif Pajak
BPPD juga bekerja sama dengan kalangan perbankan dengan menyediakan mobil operasional keliling.
“Kesadaran untuk membayar pajak harus terus didorong di masyarakat, demi terjaminnya pembangunan dan pemenuhan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Dalam empat tahun terakhir, realisasi PBB Palembang terus menanjak yakni pada tahun 2017 senilai Rp166 miliar, tahun 2018 senilai Rp162,2 miliar, tahun 2019 Rp232,8 miliar, tahun 2020 senilai Rp229,2 miliar, dan per 1 Oktober 2021 telah terealisasi sebesar Rp 229,1 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang merevisi target PAD pada 2021 dari semula Rp1,2 triliun menjadi Rp 824 miliar untuk merespon kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Langkah BPPRD Kubu Raya dalam Upaya Permudah Pembayaran Pajak