Kemacetan di Jembatan Sei Alalak, Pemprov Kalsel: Harus Ada Rambu yang Jelas

7 Oktober 2021 12:20 WIB
kondisi kemacetan di Jembatan Sungai Alalak
kondisi kemacetan di Jembatan Sungai Alalak ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID – Kepadatan arus lalu lintas masih saja terjadi pada jam-jam tertentu, saat pengendara roda 2 dan 4 melintasi Jembatan Sei Alalak, baik dari arah Banjarmasin maupun dari wilayah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.

Kondisi itu diakibatkan oleh banyaknya masyarakat yang ingin menyaksikan langsung dari dekat bangunan yang familiar disebut nitizen dengan jembatan “Basid” itu.

Tak ayal, pengendara harus memperlambat laju kendaraannya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku tidak akan melarang masyarakat yang ingin berwisata ke ikon baru Kalsel tersebut.

Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Jembatan Sungai Alalak Boleh Dilintasi Truk BBM

“Kita jangan melarang kesana (Jembatan Sei Alalak), masyarakat saat ini perlu hiburan juga di destinasi wisata baru itu,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah belum lama ini.

Ia menekankan pentingnya keberadaan rambu-rambu lalu lintas di sekitar Jembatan Alalak.

Dari situ dapat diketahui apa saja yang dilarang selama berada atau melintas di atas jembatan.

Terkait hal itu, pihaknya menurut Rusdi akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banjarmasin.

“Harus ada rambu-rambu di mana aja yang dilarang, kami akan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Polemik Jembatan Alalak, Gubernur Kalsel Berharap Segera Diresmikan

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm