Berdasarkan data, Dwi merincikan ada 9 titik di Kabupaten Tabalong yang menjadi lokasi pengambilan air oleh PT. Adaro Indonesia. Di antaranya Desa Maburai, Desa Padang Panjang, Desa Lok Batu, Desa Kasiau dan Desa Bilas.
Meskipun pengambilan air tetap dilakukan, namun volumenya berkurang signifikan pasca PT. PAMA tak lagi beroperasi per 31 Juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo yang memimpin rapat saat itu mengatakan bahwa alasan PT. Adaro Indonesia yang menggunakan putusnya kerjasama dengan PT. PAMA tidak dapat jadi pembenaran atas berkurangnya setoran Pajak Air Permukaan.
Baca Juga: PPKM Banjarmasin Tetap di Level IV, Satgas Kalsel: Bagus Saja Diprotes
Mengingat, selain PT. PAMA, masih ada sub-kontraktor lain yang turut bekerjasama dengan perusahaan tersebut yang tentunya juga menggunakan air permukaan untuk aktivitasnya.
“Dilihat dari jumlah produksi saja, kalau jumlah produksinya tetap, maka penggunaan air permukaan juga tetap,” tegas Imam.
Seperti diketahui, Kabupaten Tabalong menjadi daerah kedua penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi untuk kontribusi Pajak Air Permukaan, setelah Kabupaten Banjar.
Terakhir, Pajak Air Permukaan yang disetorkan dan masuk ke dalam PAD Kalimantan Selatan tercatat senilai Rp1,2 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari setoran Pajak Air Permukaan beberapa perusahaan di Kabupaten Tabalong, seperti PT. Adaro Indonesia, PT. Conch South Kalimantan Cement, PT. Astra Argo Lestari dan PT. Tanjung Power Indonesia.
Baca Juga: Bakal Rampung, Jalan Lingkar Utara Amuntai Jadi Pemecah Kepadatan Arus