Makassar, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat menyambut antusias rencana perluasan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP.
Bakal dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu menjadi poin dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang harmonisasi perpajakan.
Sekretaris Dinas dukcapil Makassar, Chaidir mengatakan kebijakan itu bakal memudahkan segala urusan administrasi. Termasuk saat verifikasi, sehingga mencegah data ganda.
Baca Juga: Pendaftaran NPWP Online Melalui ereg.pajak.go.id
"Jadi kita berharap rancangan undang-undang, Nik dipakai untuk NPWP itu sangat bagus," ujarnya saat ditemui, Kamis (7/10/2021).
Dia menyebut NIK ganda membuat persoalan baru dalam pendataan. Telah menjadi tugasnya, bagaimana agar setiap warga Makassar memiliki data tunggal.
"Karena sekarang, semua data perencanaan pembangunan dan kementerian itu berbasis NIK. Tidak akan lagi terjadi NIK ganda. Itu bisa dipastikan pula jumlah penduduk Indonesia, karena sudah NIK tunggal," jelasnya.
Baca Juga: Kala Sri Mulyani Sebut Milenial Indonesia Zaman Now Bangga Dipajaki