Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang serta Pengundian Barang (PUB) Harus Ada Izin

7 Oktober 2021 19:15 WIB
Drs. Adi Darmadi, Kabid. Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Prop. Sumsel dalam acara The Voice of People
Drs. Adi Darmadi, Kabid. Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Prop. Sumsel dalam acara The Voice of People ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Untuk mengurangi dampak penipuan yang dilakukan oleh organisasi yang melakukan Undian Gratis Berhadiah (UGB) maupun Pengumpulan Uang dan Pengundian Barang (PUB) tanpa izin atau bodong, Dinas Sosial Provinsi Sumsel melakukan sosialisasi.

Drs. Adi Darmadi, Kabid. Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sumsel dalam acara The Voice of People mengatakan bahwa UGB merupakan suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan dikaitkan dengan kegiatan yang lain.

“Undian gratis tidak membayar untuk ikut, tapi dikaitkan dengan kegiatan lain seperti di mall berbelanja, mendapat kupon  dan nanti diundi,” ujarnya.

Baca Juga: Jatah Pemasangan APK Masa Kampanye Diminta Adil Bagi Seluruh Paslon

Dunia usaha atau organisasi yang menyelenggarakan UGB harus berizin dengan mengajukan izin ke Dinas Sosial dan izin yang dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP.

“Menurut catatan 2020, yang melakukan permohonan izin ada 42. Di 2021 sampai dengan bulan September sudah 40-an yang mengajukan izin terutama sebagian besar himpunan bank negara atau bank swasta. Dibandingkan tahun sebelumnya, menurun akibat pandemi,” tukasnya.

Syarat pelaksanaan UGB antara lain pelaksanan harus menyampaikan jenis barang atau jasa yang dipromosikan untuk undian tersebut.

Nama programnya, wilayahnya, bila nasional maka ranah Kementrian Sosial, kalau beberapa kabupaten kota maka ranahnya Dinas Sosial provinsi dan bila satu kabupaten/kota saja maka ranahnya Dinas Sosial kabupaten/kota.

Baca Juga: Ratusan Pelanggan Telkom Dapat Hadiah Lewat Pengundian IndiHome

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm