Makassar, Sonora.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat.
Dimulai secara efektif pada senin, 11 Oktober 2021. Bentuk upaya dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.
Plt kepala perwakilan BI Sulsel, Fadjar Majardi mengatakan pembukaan itu mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1 sampai 3.
"Masyarakat diminta untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (8/10/2021).
Layanan dimulai pukul 08.30 WITA. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Kunjungi Balaikota Makassar, BI Sulsel Kagumi Konsep Pemerintahan
1. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WITA.
2. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA.
3, Layanan penukaran uang rusak; serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.
Masyarakat diberi syarat jika akan menggunakan layanan uang Rupiah di gedung kantor BI Sulsel.
Diwajibkan menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: BI Sulsel Bekali Mahasiswa Makassar Cara Peroleh Beasiswa
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak atau belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.