Sonora.ID - Semakin kreatifnya modus penawaran pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat dihimbau harus berhati-hati, terutama pinjol ilegal.
Berbagai kemudahan dan praktisnya penawaran yang diberikan kerap menjadi alasan utama masyarakat memilih mengambil utang dari pinjol ilegal dibandingkan lembaga keuangan lainnya.
Tak jarang oknum pinjol juga kedapatan melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.
Dilansir dari kompas.com, terkait dengan modus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, penagih merupakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Kerugian hingga Rp 117,4 M
Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.
“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam ? Bisa dipastikan ilegal,” tulis OJK, dalam unggahan akun resmi Instagramnya.
Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.
Baca Juga: OJK Ajak Masyarakat Edukasi Bersama Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal