Sonora.ID - Perbuatan biadab seorang pria (29) asal Singapura menuai banyak perhatian masyarakatnya.
Pria yang dirahasiakan namanya tersebut memaksa putranya untuk memperkosa sang ibu sementara dirinya memaksa puti kandungnya untuk berhubungan seksual dengannya.
Kasus ini membuat Jaksa penuntut umum kebingungan dan terkejut. Mereka mengatakan bahwa kasus pria 29 tahun ini sangat kejam, jahat dan sesat.
Akibat perbuatannya ikatan kekeluargaan yang harusnya hangat kini telah rusak lantaran egoism dan fantasi sang kepala keluarga.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Perkosa Anak Kucing Hingga Mati, Seluruh Organ Kucing Rusak
Pengadilan Tinggi Singapura mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan asusila dan memperkosa putrinya sejak 2013, dimana sang putri saat itu baru berumur Sembilan tahun.
Kemudian pada akhir tahun 2015, pria tersebut kembali meminta putrinya melayani nafsu bejadnya saat mereka tengah dirumah berduaan.
Kemudian pada September 2017 saat korban berusia 13 tahun sang ayah kembali menyetubuhinya didalam kamar putrinya sendiri.
Baca Juga: Temukan Wanita Pingsan di Tepi Sungai, Bukannya di Tolong Malah Diperkosa 5 Pria Secara Bergilir
Korban yang kala itu tak mengetahui perbuatan bejat sang ayah, memberi tahu dan menceritakan segalanya yang ayah dan dirinya lakukan kepada sang kakak.
Sang kakak menguatkan sang adik, namun belum memiliki keberanian untuk melaporkan perbuatan jahat sang ayah.