Pemprov DKI Jakarta Ajak Masyarakat Kelola Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

11 Oktober 2021 15:40 WIB
Sistem pemilahan sampah B3 rumah tangga
Sistem pemilahan sampah B3 rumah tangga ( @dinaslhdki)
 
Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk mengelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga, upaya mencegah pencemaran lingkungan. Terutama saat pandemi covid-19 yang membuat limbah infeksius meningkat.
 
Melalui akun resmi intagramnya, DLH DKI menuliskan langkah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memilah dan mengumpulkan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
 
"Dalam sistem pemilahan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah. Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik. Setelah dikemas dengan rapih diberi penandaan seperti tulisan "obat kedaluwarsa" di wadah atau kantong tersebut" tulis @dinaslhdki dikutup Senin (11/10/2021)
 
Sementara sistem pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah atau fasilitas umum.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm