Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik (
Koleksi pribadi)
Bandung, Sonora.ID - Untuk mempercepat pemulihan ekonomi khususnya di Jawa Barat, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, diantaranya dengan Pemerintah Provinsi (pemprov).
Terkait dengan ini, pada 30 Agustus 2021 lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163 KB.05.01.02/Perek, tentang Peningkatan Peran Sektor Industri Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah di Jawa Barat.
Namun terbitnya SE ini, utamanya pada poin pertama, mendapat keluhan dari ASPANJI (Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia) dan PPEJB (Perkumpulan Pengusaha Engineering Jawa Barat).
Keluhan ini dikarenakan bunyi poin pertama yang dianggap diskriminatif. Dimana poin pertama itu berbunyi: Kepada perusahaan yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 200 (dua ratus) orang agar dapat bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Menurut Ketua Umum ASPANJI dan PPEJB Jawa barat, H Yayat S Andhie, poin tersebut menjadi multi tafsir, karena hanya ditujukan kepada perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 200 orang, dan mengapa pula harus bergabung dibawah APINDO sedangkan di Jawa Barat ini ada 52 asosiasi yang harus didukung, apalagi semuanya adalah ALB (Anggota Luar Biasa) yang berada dibawah naungan KADIN.