“Ada dua syarat untuk bisa melakukan authentication tidak hanya dengan NIK, misalnya NIK dengan biometrik sidik jari, NIK dengan foto wajah, NIK dengan tanda tangan digital, nah ini yang sedang kita dorong kepada berbagai lembaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Zudan, pemerintah meminta semua lembaga yang mengelola data untuk konsen dengan perlindungan rahasia data pribadi.
Apabila data itu bocor, lanjut Zudan, lembaga tersebut harus bertanggung jawab penuh untuk aspek perdata, pidana dan administrasi.
“Karena saat ini memang data kependudukan kita itu sebelum terintegrasi dengan Dukcapil, masing-masing lembaga itu sudah menyimpan sendiri-sendiri. Seperti BPJS dulu sudah menyimpan sebelum bekerjasama dengan Dukcapil itu sudah ada data askes, kampus-kampus menyimpan data mahasiswa, Badan Pertanahan Nasional punya data penduduk terkait dengan kepemilikan lahan, polisi punya data penduduk terkait dengan siapa yang mengajukan SIM dst,” jelasnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut 40 Rumah Produksi Film Akan Dapat Bantuan Rp 1,5 Miliar